SIM Keliling Jakarta Jumat 13 Februari 2026 Buka 5 Lokasi Pelayanan Perpanjangan

Jumat, 13 Februari 2026 | 13:39:37 WIB
SIM Keliling Jakarta Jumat 13 Februari 2026 Buka 5 Lokasi Pelayanan Perpanjangan

JAKARTA - Pelayanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi kembali hadir lebih dekat dengan masyarakat Ibu Kota. 

Pada Jumat, 13 Februari 2026, warga Jakarta yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM tidak perlu datang ke kantor satuan pelayanan tetap, karena layanan SIM Keliling tersedia di lima titik berbeda yang tersebar di berbagai wilayah.

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali menghadirkan kemudahan tersebut sebagai bagian dari komitmen meningkatkan akses pelayanan publik.

Dengan mendatangi lokasi-lokasi strategis, masyarakat dapat mengurus perpanjangan SIM secara lebih praktis tanpa harus mengantre panjang di kantor Satpas.

Layanan SIM Keliling di Lima Wilayah Jakarta

Berdasarkan informasi yang disampaikan melalui akun Instagram resmi @tmcpoldametro, layanan SIM Keliling dibuka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Waktu operasional tersebut memberi kesempatan bagi masyarakat untuk menyesuaikan jadwal kedatangan sejak pagi hingga siang hari.

Pada Jumat, 13 Februari 2026, lokasi layanan tersebar di lima wilayah administrasi Jakarta. Berikut titik-titik yang dapat dikunjungi warga:

Jakarta Timur: Lobby depan Mall Grand Cakung
Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
Jakarta Utara: Lobby Utama LTC Glodok
Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi
Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra

Dengan penyebaran lokasi di lima wilayah ini, masyarakat memiliki alternatif tempat yang lebih dekat dari domisili masing-masing. Kehadiran mobil layanan di pusat perbelanjaan maupun area perkantoran juga memudahkan warga yang beraktivitas di sekitar lokasi tersebut.

Syarat Administrasi yang Harus Dipenuhi

Sebelum mendatangi lokasi layanan, masyarakat perlu memastikan seluruh dokumen persyaratan telah lengkap. Beberapa dokumen wajib yang harus dibawa antara lain fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM lama dalam bentuk fisik beserta fotokopinya, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi.

Kelengkapan dokumen menjadi hal penting karena layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM tertentu dan tidak melayani pembuatan SIM baru. Petugas akan melakukan verifikasi terhadap dokumen yang diserahkan sebelum memproses perpanjangan.

Layanan mobil SIM Keliling ini hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C. Artinya, pemohon wajib memastikan masa berlaku SIM belum habis saat mengajukan perpanjangan melalui layanan keliling.

Ketentuan Masa Berlaku dan Pengajuan SIM Baru

Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Sedangkan bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis, wajib mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Kebijakan ini penting diperhatikan agar masyarakat tidak salah prosedur. Apabila masa berlaku SIM sudah lewat, prosesnya tidak lagi sekadar perpanjangan, melainkan harus mengikuti tahapan penerbitan SIM baru sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Saat ini, masa berlaku SIM dihitung lima tahun sejak tanggal penerbitan dan tidak lagi menyesuaikan dengan tanggal lahir pemilik. 

Kebijakan tersebut memastikan bahwa tanggal kedaluwarsa SIM ditentukan berdasarkan waktu penerbitannya, bukan tanggal lahir pemohon. Dengan sistem ini, pemilik SIM dapat lebih mudah memantau kapan masa berlaku dokumennya berakhir.

Biaya Perpanjangan Sesuai Ketentuan PNBP

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri, tarif yang dikenakan adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan lainnya. Mencakup biaya tes psikologi sebesar Rp60.000 dan tes kesehatan sebesar Rp35.000. Biaya tambahan ini menjadi bagian dari persyaratan administrasi yang wajib dipenuhi sebelum proses perpanjangan selesai.

Dengan rincian biaya yang telah diatur dalam peraturan pemerintah, masyarakat dapat menyiapkan dana sesuai kebutuhan sebelum datang ke lokasi layanan. Hal ini diharapkan dapat memperlancar proses dan mengurangi antrean akibat kekurangan berkas atau biaya.

Sanksi Bagi Pengendara Tanpa SIM Berlaku

Kepemilikan SIM yang masih berlaku bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga bagian dari kepatuhan hukum saat berkendara. 

Pengendara yang tidak dapat memperlihatkan SIM yang masih berlaku akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sanksi maksimal yang bisa dikenakan adalah pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000. Ketentuan ini menjadi pengingat bagi setiap pengendara agar selalu memastikan dokumen berkendara dalam kondisi aktif dan sah.

Melalui kehadiran layanan SIM Keliling di lima lokasi Jakarta pada Jumat ini, Ditlantas Polda Metro Jaya memberikan solusi praktis bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM tanpa harus mendatangi kantor pelayanan tetap. 

Dengan mempersiapkan dokumen lengkap, memahami ketentuan masa berlaku, serta mengetahui rincian biaya yang harus dibayarkan, warga dapat memanfaatkan layanan ini secara optimal.

Kemudahan akses, kepastian biaya, serta kejelasan prosedur diharapkan mendorong kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas. 

Memastikan SIM tetap aktif bukan hanya untuk menghindari sanksi, tetapi juga sebagai bentuk tanggung jawab setiap pengendara dalam menjaga ketertiban dan keselamatan di jalan raya.

Terkini