Baru 3,5 Juta Wajib Pajak Lapor SPT, Simak Cara dan Contoh Isi SPT di Coretax

Selasa, 24 Februari 2026 | 09:53:22 WIB
Baru 3,5 Juta Wajib Pajak Lapor SPT, Simak Cara dan Contoh Isi SPT di Coretax

JAKARTA — Menjelang batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) pada 31 Maret 2026, tingkat kepatuhan wajib pajak masih relatif rendah. Data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menunjukkan, hingga 23 Februari 2026, jumlah SPT yang masuk baru mencapai seperempat dari target nasional.

Kondisi ini menjadi perhatian pemerintah mengingat jumlah wajib pajak yang telah mengaktivasi akun Coretax sebenarnya sudah melampaui target pelaporan SPT tahun ini.

1. Realisasi Pelaporan SPT Masih Rendah

Direktorat Jenderal Pajak mencatat sebanyak 3.551.799 SPT Tahunan PPh telah dilaporkan hingga 23 Februari 2026. Jumlah tersebut masih jauh dari target 14 juta SPT Tahunan yang ditetapkan pemerintah.

Rincian pelaporan SPT per kategori wajib pajak adalah sebagai berikut:

Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan: 3.134.117 SPT

Wajib Pajak Orang Pribadi Non-Karyawan: 322.453 SPT

Wajib Pajak Badan: ±94.000 SPT

Total: 3.551.799 SPT

Mayoritas pelaporan masih berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan, yang secara historis menjadi kontributor terbesar dalam penyampaian SPT Tahunan.

2. DJP: Baru 25 Persen dari Target Nasional

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan bahwa capaian tersebut setara sekitar 25 persen dari target 14 juta SPT pada 2026.

“Pribadi dan 94.000 SPT wajib pajak badan sekitar 25 persen dari target total 14 juta SPT,” kata Bimo dalam Konferensi Pers APBN KiTa edisi Februari 2026 di Jakarta, Senin (23/2/2026).

Artinya, masih terdapat jutaan wajib pajak yang belum melaporkan SPT Tahunan meskipun tenggat waktu tinggal sekitar satu bulan lagi.

3. Coretax Jadi Andalan Sistem Pelaporan Pajak

Untuk mengantisipasi lonjakan pelaporan menjelang batas waktu, DJP mengandalkan sistem Coretax sebagai platform utama administrasi perpajakan.

Bimo menegaskan, DJP optimistis Coretax mampu menampung peningkatan trafik pelaporan SPT. Selain itu, DJP juga tengah memproses penambahan fitur baru, antara lain:

Coretax Form

Mobile Pajak

Kedua fitur tersebut ditujukan untuk mempermudah pelaporan SPT, khususnya bagi:

Wajib pajak dengan status nihil

Wajib pajak orang pribadi karyawan dengan satu pemberi kerja

Melalui penyederhanaan ini, DJP berharap proses pelaporan menjadi lebih cepat dan minim kendala teknis.

4. Lebih dari 14 Juta Wajib Pajak Sudah Aktivasi Coretax

Selain capaian pelaporan SPT, DJP juga mencatat tingginya jumlah wajib pajak yang telah mengaktivasi akun Coretax.

Total aktivasi hingga 23 Februari 2026 mencapai 14.230.789 wajib pajak, dengan rincian:

Wajib Pajak Orang Pribadi: 13.239.991

Wajib Pajak Badan: 900.951

Instansi Pemerintah: 89.622

Wajib Pajak PMSE: 225

Capaian ini menunjukkan kesiapan infrastruktur digital perpajakan untuk mendukung transformasi layanan pajak berbasis sistem terintegrasi.

5. Cara Aktivasi Akun dan Lapor SPT di Coretax

Mulai 2026, seluruh administrasi perpajakan wajib dilakukan melalui Coretax. Berikut tahapan singkatnya:

A. Aktivasi Akun Coretax

Akses laman https://coretaxdjp.pajak.go.id

Pilih menu “Lupa Kata Sandi” bagi pengguna DJP Online

Masukkan NIK yang telah dipadankan dengan NPWP

Pilih metode konfirmasi melalui email atau nomor gawai

Buat kata sandi baru dan login ke Coretax

B. Membuat Kode Otorisasi DJP

Masuk menu Portal Saya

Pilih Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik

Tentukan passphrase dan simpan

C. Langkah Pelaporan SPT

Pilih menu Surat Pemberitahuan (SPT)

Klik Buat Konsep SPT

Pilih PPh Orang Pribadi – SPT Tahunan 2025

Isi formulir induk dan lampiran sesuai kondisi

Tanda tangani dan laporkan menggunakan kode otorisasi DJP

Dengan realisasi pelaporan yang masih 25 persen dari target, DJP kembali mengimbau wajib pajak untuk tidak menunda pelaporan SPT Tahunan. Selain menghindari sanksi administrasi, kepatuhan pajak juga menjadi fondasi penting dalam menjaga penerimaan negara dan keberlanjutan pembangunan nasional.

Terkini