JAKARTA - Menjelang puncak arus mudik Lebaran 2026, pemerintah memastikan seluruh skema rekayasa lalu lintas telah diputuskan secara resmi.
epastian ini menjadi rujukan penting bagi jutaan pemudik yang setiap tahun memadati ruas tol utama, khususnya jalur Trans Jawa dan akses menuju wilayah barat Pulau Jawa. Dengan lonjakan kendaraan yang diprediksi signifikan, strategi pengaturan arus menjadi kunci agar perjalanan tetap terkendali.
Kebijakan tersebut ditetapkan melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama Korlantas Polri dan Kementerian Pekerjaan Umum resmi menetapkan skema pengaturan lalu lintas selama masa arus mudik dan balik Angkutan Lebaran 2026/1447 H.
Keputusan ini dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) guna mengantisipasi lonjakan volume kendaraan serta mencegah kepadatan di sejumlah ruas tol utama.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, menegaskan bahwa pengaturan ini mencakup sistem satu arah (one way), sistem lajur pasang surut (contra flow), serta sistem ganjil-genap.
“Pengaturan ini bukan hal baru. Langkah ini diperlukan untuk mengurai kepadatan dan menciptakan kelancaran arus lalu lintas sehingga pemudik dapat merasakan kenyamanan, keamanan, serta keselamatan,” ujarnya.
Jadwal One Way Arus Mudik Lebaran 2026
Pada fase arus mudik, sistem satu arah akan diberlakukan di ruas strategis Tol Trans Jawa. Skema one way dimulai dari KM 70 Tol Jakarta-Cikampek (Japek) hingga KM 421 Tol Semarang-Solo.
Pelaksanaan:
17 Maret 2026 pukul 12.00 WIB hingga 20 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.
Selama periode ini, seluruh gerbang tol menuju arah Jakarta akan ditutup sementara. Kebijakan tersebut dimaksudkan untuk memaksimalkan kapasitas jalur yang difokuskan bagi kendaraan yang bergerak ke arah timur.
Di Tol Cipali, kendaraan dari arah Tol Cisumdawu menuju Jakarta (saat mudik) atau menuju Semarang (saat arus balik) akan diarahkan keluar melalui Gerbang Tol Cimalaka dan Cisumdawu Jaya.
Langkah ini diambil untuk mengurangi potensi penumpukan kendaraan di titik pertemuan arus besar, terutama pada simpul tol yang menjadi perlintasan utama pemudik.
Jadwal One Way Arus Balik Lebaran 2026
Setelah periode mudik berakhir, perhatian pemerintah beralih pada arus balik. Sistem one way diberlakukan dengan arah sebaliknya guna memperlancar kendaraan yang kembali ke wilayah Jabodetabek.
Skema berlaku mulai KM 421 Tol Semarang-Solo hingga KM 70 Tol Jakarta-Cikampek.
Pelaksanaan:
23 Maret 2026 pukul 12.00 WIB hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.
Dengan rentang waktu hampir satu pekan, pemerintah berharap arus balik dapat terbagi lebih merata dan tidak terkonsentrasi hanya pada satu atau dua hari puncak. Evaluasi lalu lintas secara real time juga akan menjadi dasar penyesuaian teknis di lapangan.
Sistem Contra Flow di Tol Japek dan Jagorawi
Selain skema satu arah, pemerintah juga menyiapkan sistem contra flow di sejumlah titik rawan kepadatan. Rekayasa ini memungkinkan penggunaan sebagian lajur dari arah berlawanan untuk menambah kapasitas kendaraan di jalur utama.
Penerapan dilakukan di:
Tol Jakarta-Cikampek KM 47–KM 70
Tol Jagorawi KM 21–KM 8
Untuk arus mudik di Tol Japek, contra flow berlaku mulai 17 Maret 2026 pukul 14.00 WIB hingga 20 Maret 2026 pukul 24.00 WIB, dengan tambahan jadwal pada 21–22 Maret 2026 sesuai kondisi lalu lintas.
Fleksibilitas jadwal ini menunjukkan bahwa rekayasa lalu lintas tidak hanya bersifat statis, tetapi juga responsif terhadap dinamika volume kendaraan di lapangan. Apabila terjadi lonjakan mendadak, penyesuaian dapat segera dilakukan berdasarkan diskresi petugas.
Sistem Ganjil Genap di Ruas Tol Strategis
Sebagai lapisan pengendalian tambahan, Kemenhub juga memberlakukan sistem ganjil genap untuk membatasi volume kendaraan pribadi di ruas-ruas krusial.
Pemberlakuan dilakukan di:
Tol Karawang Barat KM 47 hingga Kalikangkung KM 414
Tol Tangerang–Merak KM 31 hingga KM 98
Jadwal ganjil genap mengikuti periode pemberlakuan sistem one way.
Namun, aturan ini tidak berlaku bagi:
Kendaraan Presiden dan Wakil Presiden
Kendaraan lembaga tinggi negara
Kendaraan dinas TNI/Polri
Mobil pemadam kebakaran
Ambulans
Angkutan umum berpelat kuning
Kendaraan penyandang disabilitas
Mobil barang tertentu yang dikecualikan
Pengecualian tersebut diberikan untuk memastikan layanan publik, keselamatan, serta distribusi logistik tetap berjalan tanpa hambatan selama periode mudik dan balik.
Kepolisian Punya Diskresi Lapangan
Aan menambahkan, pihak kepolisian tetap memiliki kewenangan untuk melakukan manajemen operasional sesuai situasi dan kondisi di lapangan apabila terjadi perubahan arus lalu lintas secara mendadak.
Diskresi ini penting mengingat dinamika arus kendaraan sangat dipengaruhi berbagai faktor, mulai dari cuaca, kecelakaan lalu lintas, hingga kepadatan di rest area. Dengan koordinasi terpadu antarinstansi, respons cepat diharapkan mampu mencegah kemacetan panjang yang berpotensi mengganggu kenyamanan pemudik.
Dengan skema ini, pemerintah berharap arus mudik dan balik Lebaran 2026 dapat berlangsung lebih tertib, lancar, dan aman bagi seluruh masyarakat.