JAKARTA — Menjelang batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) pada 31 Maret 2026, tingkat kepatuhan wajib pajak masih relatif rendah. Data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menunjukkan, hingga 23 Februari 2026, jumlah SPT yang masuk baru mencapai seperempat dari target nasional.
Kondisi ini menjadi perhatian pemerintah mengingat jumlah wajib pajak yang telah mengaktivasi akun Coretax sebenarnya sudah melampaui target pelaporan SPT tahun ini.
1. Realisasi Pelaporan SPT Masih Rendah
Direktorat Jenderal Pajak mencatat sebanyak 3.551.799 SPT Tahunan PPh telah dilaporkan hingga 23 Februari 2026. Jumlah tersebut masih jauh dari target 14 juta SPT Tahunan yang ditetapkan pemerintah.
Rincian pelaporan SPT per kategori wajib pajak adalah sebagai berikut:
Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan: 3.134.117 SPT
Wajib Pajak Orang Pribadi Non-Karyawan: 322.453 SPT
Wajib Pajak Badan: ±94.000 SPT
Total: 3.551.799 SPT
Mayoritas pelaporan masih berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan, yang secara historis menjadi kontributor terbesar dalam penyampaian SPT Tahunan.
2. DJP: Baru 25 Persen dari Target Nasional
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan bahwa capaian tersebut setara sekitar 25 persen dari target 14 juta SPT pada 2026.
“Pribadi dan 94.000 SPT wajib pajak badan sekitar 25 persen dari target total 14 juta SPT,” kata Bimo dalam Konferensi Pers APBN KiTa edisi Februari 2026 di Jakarta, Senin (23/2/2026).
Artinya, masih terdapat jutaan wajib pajak yang belum melaporkan SPT Tahunan meskipun tenggat waktu tinggal sekitar satu bulan lagi.
3. Coretax Jadi Andalan Sistem Pelaporan Pajak
Untuk mengantisipasi lonjakan pelaporan menjelang batas waktu, DJP mengandalkan sistem Coretax sebagai platform utama administrasi perpajakan.
Bimo menegaskan, DJP optimistis Coretax mampu menampung peningkatan trafik pelaporan SPT. Selain itu, DJP juga tengah memproses penambahan fitur baru, antara lain:
Coretax Form
Mobile Pajak
Kedua fitur tersebut ditujukan untuk mempermudah pelaporan SPT, khususnya bagi:
Wajib pajak dengan status nihil
Wajib pajak orang pribadi karyawan dengan satu pemberi kerja
Melalui penyederhanaan ini, DJP berharap proses pelaporan menjadi lebih cepat dan minim kendala teknis.
4. Lebih dari 14 Juta Wajib Pajak Sudah Aktivasi Coretax
Selain capaian pelaporan SPT, DJP juga mencatat tingginya jumlah wajib pajak yang telah mengaktivasi akun Coretax.
Total aktivasi hingga 23 Februari 2026 mencapai 14.230.789 wajib pajak, dengan rincian:
Wajib Pajak Orang Pribadi: 13.239.991
Wajib Pajak Badan: 900.951
Instansi Pemerintah: 89.622
Wajib Pajak PMSE: 225
Capaian ini menunjukkan kesiapan infrastruktur digital perpajakan untuk mendukung transformasi layanan pajak berbasis sistem terintegrasi.
5. Cara Aktivasi Akun dan Lapor SPT di Coretax
Mulai 2026, seluruh administrasi perpajakan wajib dilakukan melalui Coretax. Berikut tahapan singkatnya:
A. Aktivasi Akun Coretax
Akses laman https://coretaxdjp.pajak.go.id
Pilih menu “Lupa Kata Sandi” bagi pengguna DJP Online
Masukkan NIK yang telah dipadankan dengan NPWP
Pilih metode konfirmasi melalui email atau nomor gawai
Buat kata sandi baru dan login ke Coretax
B. Membuat Kode Otorisasi DJP
Masuk menu Portal Saya
Pilih Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik
Tentukan passphrase dan simpan
C. Langkah Pelaporan SPT
Pilih menu Surat Pemberitahuan (SPT)
Klik Buat Konsep SPT
Pilih PPh Orang Pribadi – SPT Tahunan 2025
Isi formulir induk dan lampiran sesuai kondisi
Tanda tangani dan laporkan menggunakan kode otorisasi DJP
Dengan realisasi pelaporan yang masih 25 persen dari target, DJP kembali mengimbau wajib pajak untuk tidak menunda pelaporan SPT Tahunan. Selain menghindari sanksi administrasi, kepatuhan pajak juga menjadi fondasi penting dalam menjaga penerimaan negara dan keberlanjutan pembangunan nasional.