OJK

OJK Perketat Aturan Influencer Saham, Aktivitas Digital Kini Diawasi Ketat

OJK Perketat Aturan Influencer Saham, Aktivitas Digital Kini Diawasi Ketat
OJK Perketat Aturan Influencer Saham, Aktivitas Digital Kini Diawasi Ketat

JAKARTA – Aktivitas influencer saham di media sosial tak lagi bisa berjalan sebebas sebelumnya. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini memperketat pengawasan terhadap berbagai konten promosi dan rekomendasi investasi di ruang digital, seiring meningkatnya risiko kerugian masyarakat akibat informasi yang menyesatkan.

Langkah ini diambil sebagai respons atas maraknya fenomena influencer yang mempromosikan produk keuangan tanpa transparansi, termasuk praktik “pompom” saham dan promosi berbayar yang tidak diungkapkan secara jelas kepada publik. OJK menegaskan, aturan baru tersebut dirancang untuk memperkuat perlindungan konsumen, khususnya di sektor pasar modal.

Pejabat Sementara (Pjs.) Ketua sekaligus Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyatakan bahwa otoritas telah memiliki ketentuan baru yang secara khusus mengatur aktivitas digital yang berpotensi merugikan masyarakat.

OJK Tekankan Pengawasan Aktivitas, Bukan Individu

Friderica Widyasari Dewi, yang akrab disapa Kiki, menjelaskan bahwa regulasi terbaru ini tidak ditujukan untuk mengatur individu secara personal. Sebaliknya, fokus pengaturan diarahkan pada aktivitas di dunia digital, siapa pun pelakunya, selama aktivitas tersebut berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat.

“Di luar pasar modal kita baru saja ngeluarin ketentuan untuk peraturan OJK yang mengatur bagaimana aktivitas di dunia digital. Jadi kita nggak ngatur orangnya, tetapi aktivitas siapapun orangnya yang kemudian berkata sesuatu yang kemudian bisa menyebabkan orang itu ada kerugian,” ujarnya saat ditemui di gedung Bank Indonesia (BI), Jakarta.

Menurut Kiki, pendekatan ini penting karena risiko di era digital tidak lagi bergantung pada siapa yang berbicara, melainkan pada dampak dari informasi yang disebarkan. Konten yang terlihat sederhana di media sosial dapat memengaruhi keputusan finansial masyarakat secara luas, terutama bagi investor ritel.

Sorotan pada Promosi Berbayar dan Praktik “Pompom” Saham

OJK secara khusus menyoroti praktik influencer yang mempromosikan produk keuangan tanpa mengungkapkan hubungan komersial dengan pihak yang dipromosikan. Salah satu contoh yang menjadi perhatian adalah ketika influencer mengaku sebagai pengguna produk, padahal sebenarnya menerima komisi.

“Misalnya dia merekomendasikan produk tertentu, yang dia bilang pengguna, padahal dia dapat komisi dari yang dia promosikan,” ungkap Kiki.

Selain itu, praktik promosi berlebihan atau yang dikenal sebagai “pompom” saham juga menjadi fokus pengawasan. Aktivitas ini dinilai berpotensi menyesatkan publik karena mendorong keputusan investasi tanpa dasar analisis yang memadai.

“Yang kayak kemarin saham, dia melakukan pompom dan lain-lain,” ucapnya.

Kiki menegaskan bahwa meskipun pengaturan di sektor pasar modal sebenarnya sudah cukup ketat, perkembangan aktivitas promosi digital membutuhkan aturan tambahan yang lebih spesifik, terutama untuk aktivitas di luar mekanisme pasar modal konvensional.

Regulasi Baru dan Ancaman Sanksi Tegas

OJK memastikan bahwa peraturan baru tersebut telah diterbitkan dan tinggal menunggu proses pengundangan. Regulasi ini memberikan landasan hukum bagi OJK untuk menjatuhkan sanksi tegas terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran, termasuk penyampaian rekomendasi yang menyesatkan.

“Sudah kita keluarkan tapi kita nunggu pengundangannya,” kata Kiki.

Ia menambahkan bahwa sanksi yang disiapkan tidak bersifat ringan.

“Itu semua bisa kita berikan saksi yang cukup berat,” tegasnya.

Sebelumnya, OJK telah mengatur kerja sama antara perusahaan efek dan influencer melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13 Tahun 2025 (POJK 13/2025). Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 106 hingga Pasal 110 yang mengatur kolaborasi antara Perantara Pedagang Efek (PPE), Penjamin Emisi Efek (PED), dan pegiat media sosial.

Ruang Lingkup Kerja Sama dan Kewajiban Perizinan Influencer

Dalam Pasal 106 ayat (1) POJK 13/2025, disebutkan bahwa PPE dapat bekerja sama dengan pegiat media sosial, dengan syarat kerja sama tersebut dituangkan dalam perjanjian tertulis dan memiliki ruang lingkup yang jelas.

Terdapat tiga bentuk kerja sama yang diatur. Pertama, influencer hanya menyediakan media iklan atau menyampaikan informasi umum terkait pasar modal, tanpa memberikan penawaran kepada calon nasabah dan tanpa analisis atau penilaian pribadi. Kedua, influencer memberikan penawaran kepada calon nasabah untuk menjadi nasabah PPE atau PED. Ketiga, influencer memberikan analisis dan/atau rekomendasi terhadap efek, produk, atau layanan tertentu.

Terkait perizinan, Pasal 107 menegaskan bahwa influencer yang hanya menjalankan fungsi iklan dan informasi umum tidak wajib terdaftar sebagai mitra pemasaran dan tidak perlu memiliki izin usaha atau izin perseorangan dari OJK.

Namun, ketentuan berbeda berlaku bagi dua kategori lainnya. Dalam Pasal 108, PPE dan PED wajib memastikan influencer yang memberikan penawaran kepada calon nasabah telah memenuhi ketentuan OJK sebagai mitra pemasaran perusahaan efek. Sementara itu, Pasal 109 secara tegas menyatakan bahwa influencer yang memberikan analisis atau rekomendasi wajib memiliki izin sebagai penasihat investasi.

Pasal 110 juga mengatur kewajiban transparansi. Untuk kerja sama dalam bentuk iklan dan informasi umum, perusahaan efek wajib mencantumkan pengungkapan bahwa influencer bukan pegawai perusahaan efek dan tidak memiliki izin dari OJK.

Sanksi Administratif hingga Pencabutan Izin

OJK menegaskan bahwa setiap pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 111. Sanksi dapat diberikan kepada pihak yang melakukan pelanggaran maupun pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran.

Bentuk sanksi administratif meliputi peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pencabutan izin usaha, pembatalan pendaftaran, hingga pencabutan izin perseorangan. Pengenaan sanksi dapat dilakukan dengan atau tanpa peringatan tertulis terlebih dahulu, dan denda dapat dijatuhkan secara terpisah maupun bersamaan dengan sanksi lainnya.

Dengan regulasi ini, OJK berharap ekosistem informasi keuangan di ruang digital menjadi lebih sehat, transparan, dan bertanggung jawab, sekaligus memberikan perlindungan yang lebih kuat bagi investor dan masyarakat luas.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index