Tarif Listrik

Cek Tarif Listrik PLN per kWh Akhir Februari 2026, Berlaku Semua Golongan

Cek Tarif Listrik PLN per kWh Akhir Februari 2026, Berlaku Semua Golongan
Cek Tarif Listrik PLN per kWh Akhir Februari 2026, Berlaku Semua Golongan

JAKARTA - Menjelang akhir Februari 2026, informasi mengenai tarif listrik kembali menjadi perhatian masyarakat. 

Kebutuhan listrik yang terus berjalan, baik untuk rumah tangga, usaha, maupun aktivitas pemerintahan, membuat kepastian tarif per kilowatt hour (kWh) menjadi faktor penting dalam pengelolaan pengeluaran bulanan. Pada rentang waktu 25 hingga 28 Februari 2026, tarif listrik PLN tetap mengikuti ketetapan resmi pemerintah yang berlaku pada periode Triwulan I 2026.

Penetapan tarif listrik tersebut mencakup seluruh golongan pelanggan, baik subsidi maupun non-subsidi. Pemerintah melalui PT PLN (Persero) secara berkala mengumumkan besaran tarif listrik berdasarkan kelompok pelanggan, mulai dari rumah tangga, sosial, bisnis, industri, hingga pemerintahan. Kebijakan ini dilakukan untuk menjaga keseimbangan antara keberlanjutan sektor energi dan kemampuan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan listrik sehari-hari.

Tarif Listrik Masih Mengacu Triwulan I 2026

Periode 25–28 Februari 2026 masih termasuk dalam masa berlaku tarif listrik Triwulan I 2026 yang ditetapkan sejak Januari hingga Maret. Artinya, tidak terdapat penyesuaian atau kenaikan tarif listrik selama periode tersebut. Kebijakan ini memberikan kepastian bagi pelanggan PLN dalam menyusun anggaran pengeluaran, khususnya di tengah kebutuhan energi yang terus meningkat.

PLN menegaskan bahwa tarif listrik ditetapkan berdasarkan kebijakan energi nasional dengan mempertimbangkan sejumlah faktor, seperti biaya pokok penyediaan listrik, nilai tukar, harga energi primer, serta kondisi ekonomi nasional. Dengan tidak adanya perubahan tarif pada Triwulan I 2026, pelanggan dapat menggunakan tarif yang sama seperti bulan sebelumnya.

Tarif Listrik Rumah Tangga Nonsubsidi

Berdasarkan data yang dilansir dari laman resmi PT PLN, tarif listrik bagi pelanggan rumah tangga nonsubsidi pada Triwulan I 2026 ditetapkan sebagai berikut:

R-1/TR daya 900 VA sebesar Rp1.352 per kWh.
R-1/TR daya 1.300 VA sebesar Rp1.444,70 per kWh.
R-1/TR daya 2.200 VA sebesar Rp1.444,70 per kWh.
R-2/TR daya 3.500–5.500 VA sebesar Rp1.699,53 per kWh.
R-3/TR daya 6.600 VA ke atas sebesar Rp1.699,53 per kWh.

Tarif ini berlaku secara nasional dan tidak mengalami perubahan hingga akhir Maret 2026. Dengan demikian, pelanggan rumah tangga nonsubsidi dapat menyesuaikan penggunaan listrik sesuai kebutuhan tanpa khawatir adanya lonjakan tarif dalam waktu dekat.

Tarif Listrik Pelanggan Bisnis dan Pemerintah

Selain rumah tangga, PLN juga menetapkan tarif listrik untuk pelanggan bisnis dan pemerintahan. Kelompok ini memiliki peran penting dalam aktivitas ekonomi dan layanan publik, sehingga kepastian tarif menjadi hal krusial.

Untuk pelanggan bisnis golongan B-2/TR dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA, tarif listrik ditetapkan sebesar Rp1.444,70 per kWh. Sementara itu, pelanggan pemerintah golongan P-1/TR dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA dikenakan tarif sebesar Rp1.699,53 per kWh.

Adapun untuk pelanggan P-3/TR, yaitu penerangan jalan umum dengan daya di atas 200 kVA, tarif listrik juga ditetapkan sebesar Rp1.699,53 per kWh. Seluruh tarif tersebut berlaku tetap sepanjang Triwulan I 2026 tanpa adanya penyesuaian.

Tarif Listrik Pelanggan Subsidi Tetap Berlaku

Di sisi lain, tarif listrik bagi pelanggan subsidi juga tidak mengalami perubahan. Pemerintah tetap mempertahankan tarif listrik subsidi sebagai bentuk perlindungan bagi masyarakat berpenghasilan rendah agar tetap dapat mengakses energi listrik dengan harga terjangkau.

Tarif listrik rumah tangga 450 VA ditetapkan sebesar Rp415 per kWh. Untuk rumah tangga 900 VA bersubsidi, tarifnya sebesar Rp605 per kWh. Sementara itu, rumah tangga 900 VA kategori Rumah Tangga Mampu (RTM) dikenakan tarif sebesar Rp1.352 per kWh.

Bagi rumah tangga dengan daya 1.300 VA hingga 2.200 VA, tarif listrik ditetapkan sebesar Rp1.444,70 per kWh. Sedangkan rumah tangga dengan daya 3.500 VA ke atas dikenakan tarif sebesar Rp1.699,53 per kWh.

Pentingnya Mengetahui Tarif Listrik per Golongan

Mengetahui tarif listrik sesuai golongan pelanggan menjadi hal penting agar masyarakat dapat mengelola konsumsi energi secara lebih bijak. Dengan memahami besaran tarif per kWh, pelanggan dapat menyesuaikan penggunaan peralatan listrik, menghindari pemborosan, serta merencanakan pengeluaran bulanan dengan lebih baik.

Dengan tidak adanya perubahan tarif listrik pada periode 25–28 Februari 2026, pelanggan PLN di seluruh Indonesia dapat tetap menggunakan listrik dengan tarif yang sama seperti sebelumnya. Kepastian ini diharapkan dapat menjaga stabilitas ekonomi rumah tangga dan mendukung aktivitas usaha serta layanan publik tanpa tambahan beban biaya listrik.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index