JAKARTA - Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi kini semakin mudah dengan hadirnya Coretax Form dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Sistem ini memungkinkan wajib pajak untuk mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan secara elektronik, sekaligus memastikan data tercatat valid di sistem Coretax. Dengan pendekatan digital ini, DJP menekankan kemudahan, kecepatan, dan keamanan dalam pelaporan pajak, terutama bagi wajib pajak dengan status nihil.
Coretax Form hadir sebagai formulir elektronik resmi yang diakses melalui sistem Coretax DJP. Selain memberikan kemudahan pengisian, sistem ini juga mengurangi potensi kesalahan manual, mengoptimalkan validitas data, dan mempercepat proses administrasi pajak.
Bagi wajib pajak orang pribadi yang belum familiar dengan teknologi, panduan resmi serta layanan pendampingan tersedia melalui Kring Pajak dan KPP terdekat.
Kriteria Wajib Pajak Pengguna Coretax Form
Tidak semua wajib pajak dapat menggunakan Coretax Form. DJP menetapkan kriteria agar sistem ini tepat sasaran dan efisien. Pengguna yang memenuhi syarat adalah:
Wajib pajak orang pribadi.
Memiliki penghasilan dari pekerjaan, kegiatan usaha, atau pekerjaan bebas.
Menyampaikan SPT Tahunan PPh dengan status nihil.
Tidak menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN).
Kriteria ini memastikan Coretax Form digunakan bagi wajib pajak yang pelaporan pajaknya sederhana namun membutuhkan kepastian data dan proses cepat. Bagi mereka yang menggunakan NPPN atau memiliki SPT lebih kompleks, sistem lain atau pelaporan manual tetap berlaku.
Panduan Mengunduh Coretax Form
Proses mengunduh Coretax Form relatif sederhana, namun wajib pajak harus mengikuti langkah resmi agar tidak terjadi kesalahan. Berikut panduan lengkap:
Login ke akun Coretax DJP.
Pilih menu Surat Pemberitahuan (SPT) → Coretax Form.
Klik Buat Konsep SPT, pilih periode pelaporan, dan pilih Model SPT Normal, kemudian klik Buat Konsep.
Setelah konsep dibuat, ajukan permintaan Unduh PDF. Muncul pop-up Konfirmasi Request Unduh, klik Ya.
Klik Refresh, kemudian pilih menu SPT Diunduh → Unduh PDF SPT. Masukkan passphrase sertifikat elektronik untuk konfirmasi, lalu klik OK.
Setelah proses ini selesai, PDF Coretax Form akan tersimpan di perangkat. Wajib pajak dapat melanjutkan pengisian sesuai panduan yang tersedia di laman resmi Kementerian Keuangan: http://s.kemenkeu.go.id/panduanCoretaxForm.
Persyaratan Teknis dan Dokumen Pendukung
Agar Coretax Form dapat diakses dan diisi, wajib pajak perlu memastikan perangkat memenuhi persyaratan teknis. Minimal, perangkat harus memiliki Adobe Acrobat Reader versi DC 20 atau versi lebih baru. Penggunaan versi lawas dapat menyebabkan file tidak terbuka atau fungsi formulir tidak berjalan optimal.
Selain itu, dokumen yang perlu dipersiapkan antara lain:
E-KTP wajib pajak.
Passphrase sertifikat elektronik untuk konfirmasi unduhan.
Data SPT yang relevan, seperti penghasilan, pemotongan pajak, dan informasi pendukung lainnya.
Bagi wajib pajak yang mengalami kesulitan teknis atau memerlukan pendampingan langsung, DJP menyediakan layanan melalui Kring Pajak 1500200 atau dengan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.
Manfaat Menggunakan Coretax Form
Penggunaan Coretax Form memberikan beberapa keuntungan strategis bagi wajib pajak orang pribadi. Pertama, proses pelaporan menjadi lebih cepat dan terpantau secara real-time.
Kedua, data yang diisi langsung terintegrasi dengan sistem DJP, sehingga risiko kesalahan manual dan revisi berulang dapat diminimalkan.
Ketiga, sistem ini mendukung kepatuhan pajak dengan cara yang transparan dan mudah, khususnya bagi wajib pajak dengan status nihil yang tidak memiliki kewajiban pembayaran PPh tambahan.
Dengan kemudahan ini, wajib pajak dapat mengalokasikan lebih banyak waktu untuk kegiatan produktif lainnya, tanpa khawatir mengenai administrasi pajak yang rumit.
Terakhir, Coretax Form mencerminkan transformasi digital DJP yang adaptif terhadap kebutuhan masyarakat modern. Wajib pajak kini dapat mengakses layanan publik secara digital, efektif, dan aman, selaras dengan program pemerintah untuk meningkatkan efisiensi layanan pajak.