Sampah Jadi Listrik

Pemerintah Olah Sampah Bantar Gebang Jadi Listrik, Target Rampung 2027 Nasional

Pemerintah Olah Sampah Bantar Gebang Jadi Listrik, Target Rampung 2027 Nasional
Pemerintah Olah Sampah Bantar Gebang Jadi Listrik, Target Rampung 2027 Nasional

JAKARTA - Gunungan sampah yang selama ini menjadi persoalan klasik di kota-kota besar Indonesia mulai diarahkan menuju solusi jangka panjang. 

Pemerintah menargetkan penanganan sampah tidak lagi sekadar menumpuk di tempat pembuangan akhir, melainkan diolah menjadi sumber energi listrik. Salah satu fokus utama berada di kawasan Bantar Gebang, yang selama ini dikenal sebagai “gunung sampah” Jakarta.

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menyampaikan bahwa pemerintah telah menyiapkan konsep terpadu untuk menangani persoalan sampah, terutama di wilayah dengan sistem pembuangan terbuka atau open dumping. Selain Bantar Gebang, kawasan lain seperti Sunter dan beberapa wilayah di Bali juga masuk dalam prioritas penanganan.

Teknologi Pengolahan Sampah Jadi Energi Listrik

Zulhas menjelaskan, pemerintah akan mengandalkan penerapan teknologi pengolahan sampah menjadi energi listrik atau waste to energy (WTE), yang dikenal sebagai Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL). Teknologi ini dirancang untuk mengubah sampah menjadi sumber listrik sekaligus mengurangi volume timbunan sampah secara signifikan.

Pemerintah menargetkan penerapan PSEL dapat rampung pada akhir 2027. Teknologi tersebut akan diterapkan di 33 kota besar di Indonesia dan diharapkan mampu menekan permasalahan sampah hingga 20 persen secara nasional.

Langkah ini, menurut Zulhas, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menilai persoalan sampah sebagai masalah mendesak dan harus segera ditangani secara serius dan terukur.

Target Penyelesaian Open Dumping Bantar Gebang

Penanganan sampah dengan sistem open dumping menjadi fokus utama dalam kebijakan ini. Zulhas menegaskan bahwa pemerintah tidak ingin persoalan gunungan sampah terus diwariskan tanpa solusi nyata. Ia optimistis perubahan besar dapat mulai terlihat dalam dua tahun ke depan.

“2 tahun lagi kita akan melihat hasil nyata perubahan besar. Terutama yang besar-besar itu yang open dumping seperti Bantar Gebang, (seperti yang) di Bali, ya 2027 akhir atau 2028 awal ini bisa kita selesaikan,” kata Zulhas.

Menurutnya, keberhasilan program ini tidak hanya akan mengurangi beban lingkungan, tetapi juga menghadirkan manfaat ekonomi melalui pemanfaatan sampah sebagai sumber energi.

Empat Model Teknologi Pengelolaan Sampah

Selain PSEL, pemerintah juga menyiapkan berbagai model teknologi lain untuk memastikan penanganan sampah dapat menjangkau seluruh wilayah, termasuk daerah pedesaan dan kawasan yang tidak memungkinkan penerapan teknologi WTE.

Zulhas menyebutkan terdapat empat kategori teknologi pengolahan sampah yang akan diterapkan. Model tersebut dirancang agar fleksibel dan dapat disesuaikan dengan karakteristik daerah masing-masing.

“Ada empat kategori, TPST (tempat pengolahan sampah terpadu) non-RDF (refuse derived fuel), ada TPST RDF, ada TPS3R (tempat pengelolaan sampah reduce-reuse-recycle), ada pengolah organik dari sumbernya atau dari masyarakat langsung,” jelasnya.

Dengan pendekatan ini, pengelolaan sampah tidak hanya terpusat di kota besar, tetapi juga melibatkan masyarakat secara langsung dari sumber sampah.

Peralatan Masuk E-Katalog, Masyarakat Bisa Akses Teknologi

Untuk mendukung implementasi teknologi pengolahan sampah tersebut, pemerintah memastikan ketersediaan alat dan sarana pendukung. Zulhas menyampaikan bahwa berbagai peralatan pengolahan sampah akan segera masuk dalam sistem e-katalog pemerintah.

Melalui e-katalog, pemerintah daerah maupun masyarakat dapat membeli atau memanfaatkan teknologi pengolahan sampah yang telah distandardisasi. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat adopsi teknologi sekaligus memastikan transparansi dalam pengadaan.

“Dan itu kita targetkan satu bulan untuk bisa masuk e-katalog. Sehingga masyarakat bisa membeli atau mempergunakan itu,” ujar Zulhas.

Penegakan Hukum untuk Hentikan Praktik Open Dumping

Di samping penyediaan teknologi, pemerintah juga menegaskan pentingnya penegakan hukum yang konsisten. Praktik open dumping yang masih terjadi di sejumlah lokasi akan ditindak lebih tegas seiring dengan ketersediaan solusi teknologi.

Zulhas menekankan bahwa penegakan hukum menjadi bagian penting agar pengelolaan sampah tidak kembali pada pola lama yang merusak lingkungan. Dengan kombinasi regulasi, teknologi, dan keterlibatan masyarakat, pemerintah berharap pengelolaan sampah nasional dapat bertransformasi secara menyeluruh.

“Karena penegakan hukum akan dilaksanakan dengan konsisten ya,” tutupnya.

Melalui pengolahan sampah menjadi energi listrik, pemerintah tidak hanya menargetkan penyelesaian gunungan sampah di Bantar Gebang dan wilayah lain, tetapi juga mendorong perubahan paradigma pengelolaan sampah nasional menuju sistem yang lebih berkelanjutan dan bernilai tambah. Jika berjalan sesuai rencana, akhir 2027 akan menjadi tonggak penting dalam sejarah pengelolaan sampah Indonesia.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index