Jadwal Sim Keliling

Jadwal SIM Keliling Bandung Jumat 27 Februari 2026: Lokasi, Syarat, dan Biaya Terbaru

Jadwal SIM Keliling Bandung Jumat 27 Februari 2026: Lokasi, Syarat, dan Biaya Terbaru
Jadwal SIM Keliling Bandung Jumat 27 Februari 2026: Lokasi, Syarat, dan Biaya Terbaru

JAKARTA - Bagi warga Kota Bandung yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), layanan SIM keliling kembali beroperasi hari ini, Jumat 27 Februari 2026. Program ini menjadi solusi praktis bagi masyarakat yang tidak memiliki banyak waktu untuk datang langsung ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).

Melalui layanan yang disediakan oleh Polrestabes Bandung ini, proses perpanjangan SIM bisa dilakukan dengan lebih cepat dan efisien. Meski demikian, masyarakat tetap perlu memperhatikan sejumlah ketentuan administratif sebelum mendatangi titik pelayanan agar proses berjalan lancar tanpa hambatan.

Titik Pelayanan dan Jam Operasional Hari Ini

Setiap harinya, dua unit mobil SIM keliling dioperasikan untuk menjangkau masyarakat di berbagai wilayah Kota Bandung. Untuk hari ini, layanan tersedia di dua tempat berbeda.

McD Soekarno Hatta
Jl. Soekarno Hatta No. 610, Bandung
Jam operasional: 08.00 – selesai

BPRKS
Jl. Leuwipanjang No. 149, Bandung
Jam operasional: 08.00 – selesai

Pelayanan dimulai pukul 08.00 WIB hingga kuota harian terpenuhi. Karena jumlah pemohon biasanya cukup banyak, masyarakat disarankan datang lebih pagi agar mendapatkan nomor antrean.

Perlu diketahui, titik pelayanan maupun jam operasional dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti kondisi cuaca, situasi di lapangan, atau kebijakan internal kepolisian. Oleh karena itu, penting untuk selalu memeriksa informasi terbaru sebelum berangkat.

Ketentuan Perpanjangan yang Berlaku

Layanan SIM keliling memiliki sejumlah batasan yang perlu dipahami oleh pemohon.

Jenis SIM terbatas
Mobil SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C. Untuk jenis SIM lain, pengurusan tetap dilakukan di kantor Satpas.

Tidak melayani pembuatan baru
Pelayanan ini khusus untuk perpanjangan, bukan penerbitan SIM pertama kali. Jika ingin membuat SIM baru, pemohon wajib mengikuti seluruh tahapan dari awal di Satpas.

Masa berlaku masih aktif
Perpanjangan hanya dapat dilakukan apabila masa berlaku SIM belum habis. Jika telah melewati tanggal kedaluwarsa, pemohon harus mengurus penerbitan SIM baru.

Kelengkapan administrasi wajib dipenuhi
Seluruh dokumen harus disiapkan sebelum mengambil nomor antrean guna menghindari kendala saat verifikasi.

Dengan memahami ketentuan tersebut, proses perpanjangan dapat dilakukan lebih cepat tanpa harus kembali lagi di hari berikutnya.

Persyaratan Dokumen yang Harus Dibawa

Selain mengetahui jadwal layanan hari ini, pemohon juga wajib membawa dokumen yang dibutuhkan sebagai bagian dari proses administrasi.

KTP asli dan fotokopi
KTP digunakan untuk mencocokkan data identitas dengan data pada SIM.

SIM lama asli dan fotokopi
SIM asli harus dibawa sebagai bukti kepemilikan yang sah dan dipastikan masih aktif.

Bukti tes kesehatan
Tes kesehatan meliputi pemeriksaan mata dan kondisi fisik dasar. Pemeriksaan ini biasanya tersedia di sekitar titik pelayanan atau dapat dilakukan sebelumnya di fasilitas kesehatan.

Bukti tes psikologi
Tes psikologi bisa dilakukan secara daring melalui platform resmi e-PPSI maupun di lokasi mitra yang ditunjuk kepolisian. Bukti kelulusan wajib ditunjukkan saat pendaftaran.

Kelengkapan dokumen sangat menentukan cepat atau tidaknya proses perpanjangan berlangsung.

Tarif Resmi Perpanjangan SIM

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, tarif perpanjangan SIM di mobil keliling sama dengan di kantor Satpas.

Perpanjangan SIM A: Rp80.000
Perpanjangan SIM C: Rp75.000

Di luar tarif tersebut, terdapat biaya tambahan untuk tes kesehatan sekitar Rp25.000–Rp50.000 dan tes psikologi berkisar Rp50.000–Rp60.000. Besaran biaya tambahan dapat berbeda tergantung tempat pemeriksaan yang dipilih.

Masyarakat diimbau menyiapkan dana sesuai kebutuhan agar proses pembayaran berjalan lancar.

Tahapan Proses Perpanjangan SIM

Agar pelayanan sesuai jadwal hari ini berjalan efektif, berikut alur umum yang perlu diikuti pemohon:

Memastikan informasi jadwal terbaru sebelum berangkat.

Menyiapkan seluruh dokumen dan hasil tes sejak awal.

Datang lebih pagi untuk menghindari antrean panjang.

Mengisi formulir data diri yang diberikan petugas.

Menunggu proses verifikasi berkas.

Melakukan pembayaran dan mengambil SIM yang telah diperpanjang.

Secara umum, proses perpanjangan berlangsung sekitar 30–60 menit tergantung jumlah pemohon pada hari tersebut.

Dengan memahami titik pelayanan, ketentuan administrasi, dokumen yang diperlukan, serta tarif resmi yang berlaku, masyarakat dapat memperpanjang SIM dengan lebih mudah dan tanpa kendala berarti hari ini.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index